Syarat-syarat Perubahan Data KK :
1. Pengantar RT/Kadus
2. KK asli
3. KTP asli
4. Kutipan Akta Nikah/ Akta Perceraian asli
5. Mengisi Formulir F 106 ( dapat diunduh di bawah ini )
6. Dokumen pendukung lainnya, seperti :
a. Ijazah Pendidikan terakhir
b. Hasil Tes Golongan Darah
c. Dll
TATA CARA PENGURUSAN RUBAH DATA KK :
1. Melengkapi persyaratan dan data di atas
2. Bawa berkas persyaratan ke kantor Desa atau bisa langsung ke Kantor Didukcapil Kab. Magelang, ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Mungkid atau di kantor Kecamatan Borobudur.
3. Atau bisa upload berkas persyaratannya di https://bit.ly/RUBAHDATAKK
Formulir F 106